Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus

Memperluas cakupan jaminan kesehatan kelas satu oleh pemerintah provinsi bagi para guru mengaji, pengajar sekolah minggu, penjaga rumah ibadah agama, khatib, penceramah, dan pemuka agama.

Kondisi Saat Ini

1 Saat ini pemprov telah menyediakan tunjangan bagi guru mengaji dengan mekanisme bantuan sosial yang jumlahnya bervariasi dan tidak pasti. Mekanisme ini mengharuskan yayasan untuk mengajukan proposal terlebih dahulu.

2 Belum ada tunjangan atau bantuan regular bagi tokoh agama lain, terutama jaminan kesehatan, sebagai bagian dari hak/kebutuhan dasar.

 

Solusi/Terobosan

1 Memperluas cakupan KJS yang ditanggung pemerintah kepada tokoh-tokoh agama, yaitu guru mengaji, pengajar sekolah minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan seluruh pemuka agama lainnya.

2 Untuk tokoh-tokoh agama, pendataan akan dilakukan melalui yayasan dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran penerima tunjangan.

3 Menyelenggarakan program-program pelatihan untuk membantu meningkatkan kapasitas tokoh agama dalam melayani masyarakat dan menjaga keharmonisan warga.

Web-KJS-footer.png