Memperluas cakupan jaminan kesehatan kelas satu oleh pemerintah provinsi bagi para guru mengaji, pengajar sekolah minggu, penjaga rumah ibadah agama, khatib, penceramah, dan pemuka agama.
1 Saat ini pemprov telah menyediakan tunjangan bagi guru mengaji dengan mekanisme bantuan sosial yang jumlahnya bervariasi dan tidak pasti. Mekanisme ini mengharuskan yayasan untuk mengajukan proposal terlebih dahulu.
2 Belum ada tunjangan atau bantuan regular bagi tokoh agama lain, terutama jaminan kesehatan, sebagai bagian dari hak/kebutuhan dasar.
1 Memperluas cakupan KJS yang ditanggung pemerintah kepada tokoh-tokoh agama, yaitu guru mengaji, pengajar sekolah minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan seluruh pemuka agama lainnya.
2 Untuk tokoh-tokoh agama, pendataan akan dilakukan melalui yayasan dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran penerima tunjangan.
3 Menyelenggarakan program-program pelatihan untuk membantu meningkatkan kapasitas tokoh agama dalam melayani masyarakat dan menjaga keharmonisan warga.