Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan/Salah Hitung Rp.23T?

Justru Kemendikbud Anies Baswedan yang menyelamatkan Salah Hitung Tunjangan Pendidikan Guru 23 Triliun

 

Pertama, Tunjangan Profesi Guru itu bukan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, tunjangan itu ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan kepada pemda, bukan kepada Kemdikbud.

Kemdikbud pada bulan Mei 2016 mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa dari data yang kita miliki alokasi untuk TPG itu berlebih 23T. Karena data yang diajukan dari daerah ada guru yang sudah mutasi, ada yang sudah pensiun, dll.

Jadi bukan Kemdikbud yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan yang mentransfernya kelebihan, Kemdikbud yang mengingatkan.

Kemudian setelah Kemdikbud mengirim surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menindaklanjuti dengan mengirim surat bernomor S-579/PK/2016 kepada seluruh kepala daerah, memberitahu bahwa berdasarkan surat dari Kemendikbud, telah terjadi kelebihan penghitungan sebesar 23T.

Surat yang dikirim Kemdikbud untuk Kementerian Keuangan:

Surat yang dikirim Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk seluruh kepala daerah:

Unduh versi lengkap surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu kepada seluruh kepala daerah (pdf).