Membangun dan merevitalisasi pusat-pusat pengembangan kebudayaan

Membangun dan merevitalisasi pusat-pusat pengembangan kebudayaan, antara lain dengan: (a) Membangun Taman Benyamin Sueb sebagai pusat perawatan dan pengembangan kebudayaan Betawi dan pusat interaksi lintas-komunitas, (b) Menyelamatkan dan merevitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin dengan melakukan digitalisasi seluruh koleksinya, (c) Menjadikan Jakarta sebagai pusat International Film Festival.

Membangun Taman Benyamin Sueb

Kondisi saat ini

  1. Jakarta telah membangun pusat budaya betawi di Setu Babakan dengan menggunakan APBD, namun proses pengerjaanya belum berjalan maksimal.
  2. Belum ada Museum Kebudayaan Betawi yang berisi sejarah perkembangan betawi
  3. Benyamin Sueb sebagai salah satu legenda budaya dari Betawi belum memiliki tempat dimana setiap orang bisa mengenalnya karya yang telah diciptakan

Kebijakan Pemprov saat ini

  1. Menyalurkan APBD untuk pembangunan Setu Babakan
  2. Tidak banyak aktivitas Kebudayaan Betawi yang berlangsung di Jakarta

Usulan Program

  1. Membangun sebuah Taman Benyamin Sueb sebagai bentuk penghargaan pada Benjamin Sueb yang didalamnya terdapat pusat pengembangan Budaya Betawi dan Museum Kebudayaan Betawi
  2. Pengembangan Museum tersebut akan berbasis pada partisipasi publik dan dapat digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan pengembangan budaya betawi

Revitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin

Kondisi Saat ini

  1. Kondisi Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin saat ini sedang mengalami kesulitas keuangan karena dana hibah yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta berkurang.
  2. Tidak adanya dana membuat proses dokumentasi sastra tidak berjalan maksimal.
  3. Keterbatasan dana membuat proses digitalisasi karya sastra juga tidak berjalan. Saat ini baru 2% karya sastra yang didigitalisasi

Kebijakan Pemprov saat ini

  1. PDS HB Jassin tidak mendapatkan hibah dana untuk tahun anggaran 2016, karena menurut Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Hibah tidak dapat dilakukan berturut-turut
  2. Dana untuk PDS HB Jassin sebenarnya sudah dianggarkan Pemprov ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) namun pihak BPAD tidak membuatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga PDS HB Jassin tidak mendapat anggaran
  3. Pemprov dan Pengelola Yayasan HB Jassin telah bersepakat untuk membawa PDS HB Jassin bergabung dibawah Pemprov dengan syarat.
  4. Salah satu syarat yang penting adalah pengelolaan yang masih tetap berada dibawah yayasan karena PDS HB Jassin berbeda dengan pengelolan perpusatakaan

Usulan Kebijakan

  1. Merealisasikan proses penggabungan PDS HB Jassin dibawah Pemprov DKI Jakarta
  2. Mendorong keterlibatan publik dalam proses revitalisasi PDS HB Jassin baik untuk profesionalitas pengelola maupun sarana dan prasarana
  3. Mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam proses digitalisasi karya sastra di PDS HB Jassin
  4. Pemprov akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk memunculkan kecintaan sastra di masyarakat dengan berpusat pada PDS HB Jassin.