Pemberdayaan PAUD dan Taman Pendidikan Al Quran

Meningkatkan kualitas PAUD dan Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik guru-gurunya maupun fasilitasnya.

Kondisi Saat Ini

  1. Jumlah sekolah PAUD di Jakarta, baik negeri maupun swasta sebanyak 5.307. Jumlah tersebut masih jauh dibawah provinsi Jawa Timur yang menduduki posisi pertama untuk jumlah PAUD terbanyak seluruh Indonesia yaitu 43.572.
  2. Persoalan yang umumnya dihadapi PAUD:
    1. Guru PAUD, terutama PAUD Kelompok Belajar, Tempat Penitipan Anak, Status PAUD Sejenis (SPS) serta Taman Pendidikan Al Quran, belum memiliki kesejahteraan yang memadai.
    2. Fasilitas belajar PAUD dan Taman Pendidikan Al Quran belum memadai.
    3. Tingkat pendidikan gurunya hanya 23,06% yang lulus S1 dan status guru PAUD nonformal yang belum dianggap sebagai guru.
    4. Pembelajaran PAUD yang seharusnya 80% membangun sikap, saat ini justru fokus pada pembelajaran baca-tulis-hitung (calistung) yang bernuansa akademik.

 

Kebijakan Pemprov Saat Ini

Anies-Sandi berpandangan bahwa akses pada PAUD berkualitas perlu diberikan kepada semakin banyak warga DKI Jakarta, mengingat pada fase perkembangan ini anak akan memiliki potensi yang luar biasa dalam mengembangkan kemampuan berbahasa, matematika, keterampilan berpikir, dan pembentukan stabilitas emosional.


Solusi/Terobosan

  1. Memberi tunjangan penghasilan setara UMP bagi yang memenuhi syarat, untuk guru PAUD kelompok belajar, Tempat Penitipan Anak, Status PAUD Sejenis (SPS), serta Taman Pendidikan Al Quran (TPA).
  2. Menambah jumlah PAUD di Jakarta.
  3. Memberi bantuan fasilitas belajar untuk PAUD, baik formal maupun informal, termasuk Taman Pendidikan Al-Quran.
  4. Memberi bantuan beasiswa S1 bagi guru-guru PAUD baik formal maupun nonformal DKI Jakarta.
  5. Memperhatikan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan dengan serius bagi guru PAUD, termasuk proses kenaikan pangkatnya.
  6. Melarang adanya tes calistung bagi SD dalam penerimaan calon siswa kelas 1 sehingga mengurangi beban PAUD untuk memaksa peserta didik belajar calistung dalam kurikulumnya.
  7. Mendirikan PAUD-PAUD tempat penitipan anak (daycare) di seluruh gedung institusi pemerintah provinsi (termasuk BUMD) dan pasar-pasar tradisional, serta memberikan insentif bagi gedung perkantoran swasta untuk menyediakan TPA.