Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Memaksimalkan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas.

Kondisi Saat Ini

  1. Berdasarkan data Susenas tahun 1995, jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta mencapai 283.000 orang. Dengan asumsi pertumbuhan penyandang disabilitas sebesar 1%-2% per tahun, jumlah penyandang disabilitas diproyeksikan sebesar 300.000-350.000 orang pada tahun 2016.
  2. Fasilitas publik untuk difabel belum maksimal, contohnya trotoar untuk tunanetra masih menabrak pohon, selokan, dan sebagainya.

Kebijakan Pemprov Saat Ini

Tidak terdapat program khusus di pemprov DKI terkait disabilitas (disable), dalam RKPD P 2016, hanya terdapat dua program disabilitas, yaitu fasilitas penempatan tenaga kerja berkebutuhan khusus dan pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.


Solusi/Terobosan: Penguatan Kesetaraan Akses

  1. Pembangunan fasilitas pelayanan publik yang lebih bersahabat
    • Akses menuju bangunan dilengkapi dengan ramp (bidang miring) dan lantai pemandu.
    • Jalan menuju bangunan dibuat luas sehingga dapat dilalui kursi roda.
    • Di dalam bangunan dilengkapi dengan ramp lift, dan lantai pemandu.
    • Bangunan dilengkapi dengan petunjuk informasi dalam bentuk audio dan visual.
    • Melibatkan penyandang disabilitas untuk menguji akses bangunan.
    • Menyediakan trotoar yang dilengkapi lantai pemandu yang benar (dipasang sesuai dengan kegunaan dan tidak menabrak kepada benda lain atau lubang).
  2. Menciptakan pelayanan publik yang lebih memahami penyandang disabilitas
    • Para pemberi layanan publik diberi pengetahuan atau keahlian dalam menghadapi penyandang disabilitas.
    • Para pemberi layanan memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas dalam hal antrian di loket.
    • Menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam forum-forum resmi.
    • Memasukan kelompok disabilitas dari berbagai ragam untuk menghadiri kegiatan-kegiatan pemprov.
    • Membuat pelatihan bagi guru-guru untuk menambah kemampuan mengenai pendidikan inklusi*, baik secara manajemen maupun keahlian dalam mendidik peserta didik dengan disabilitas.
      *Pendidikan yang menyertakan semua anak bersama-sama dalam proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik.
  3. Insentif ketenagakerjaan
    • Memberikan insentif (dapat berupa pengurangan pajak atau fasilitas tertentu) kepada pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah karyawan (Pasal 53 ayat (1) UU 8/2016).
    • Membuka kesempatan kerja sebagai PNS di instansi dibawah pemprov bagi penyandang disabilitas, minimal 2% dari jumlah total PNS (Pasal 53 ayat (1) UU 8/2016).
    • Membuat pelatihan bagi tenaga kerja dengan disabilitas sesuai dengan minat dan bakatnya.
    • Membuat pelatihan bagi pemberi tenaga kerja untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
    • Mengoordinasikan unit layanan disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
  4. Pendidikan Bersahabat
    • Mengikutsertakan anak dengan disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun .
    • Mengutamakan anak dengan disabilitas untuk bersekolah di dekat rumah.
    • Memfasilitasi anak dengan disabilitas yang tidak berpendidikan formal melalui program kesetaraan.
    • Menyediakan beasiswa bagi anak dengan disabilitas yang mau dan mampu bersekolah.
    • Menyediakan beasiswa bagi anak dari penyandang disabilitas.
    • Membentuk unit layanan disabilitas bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah.
    • Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik dengan disabilitas.
  5. Olahraga Bersahabat
    • Menyediakan sarana dan prasarana olahraga yang bersahabat dengan saudara dengan disabilitas.
    • Mendukung atlet dengan disabilitas mengikuti kejuaranaan nasional dan internasional.
    • Memberikan penghargaan kepada atlet, pelatih, dan pengurus olahraga dengan disabilitas.