Revitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin

Menggabungkan PDS HB Jassin di bawah Pemprov Jakarta, mendorong pihak swasta dalam digitalisasi karya sastra, menyelenggarakan kegiatan sastra dan budaya yang berpusat di HB Jassin.

Kondisi Saat Ini

  1. Kondisi Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin saat ini sedang mengalami kesulitas keuangan karena dana hibah yang berasal dari Pemprov Jakarta berkurang.
  2. Tidak adanya dana membuat proses dokumentasi sastra tidak berjalan maksimal.
  3. Keterbatasan dana membuat proses digitalisasi karya sastra juga tidak berjalan. Saat ini baru 2% karya sastra yang didigitalisasi.

Kebijakan Pemprov Saat Ini

  1. PDS HB Jassin tidak mendapatkan hibah dana untuk tahun anggaran 2016, karena menurut Peraturan Mendagri No.39 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Hibah tidak dapat dilakukan berturut-turut.
  2. Dana untuk PDS HB Jassin sebenarnya sudah dianggarkan Pemprov ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), namun pihak BPAD tidak membuatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga PDS HB Jassin tidak mendapat anggaran.
  3. Pemprov dan Pengelola Yayasan HB Jassin telah bersepakat untuk membawa PDS HB Jassin bergabung dibawah Pemprov dengan syarat.
  4. Salah satu syarat yang penting adalah pengelolaan yang masih tetap berada dibawah yayasan karena PDS HB Jassin berbeda dengan pengelolan perpusatakaan.

Solusi/Terobosan

  1. Merealisasikan proses penggabungan PDS HB Jassin di bawah Pemprov DKI Jakarta.
  2. Mendorong keterlibatan publik dalam proses revitalisasi PDS HB Jassin baik untuk profesionalitas pengelola maupun sarana dan prasarana.
  3. Mendorong pihak swasta untuk ikut berkontribusi dalam proses digitalisasi karya sastra di PDS HB Jassin.
  4. Pemprov akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk memunculkan kecintaan sastra di masyarakat dengan berpusat pada PDS HB Jassin.