Tingginya harga air bukan ditentukan oleh PT Aetra

Yang menentukan tarif air minum sesuai Permendagri No.23/2006 adalah kepala daerah, dalam hal ini untuk DKI Jakarta adalah gubernur.

PT Aetra, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang dibawahi Sandiaga Uno, dianggap bertanggung jawab atas tingginya harga air minum (Rp 7300/m3).

Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum disebutkan bahwa:

BAB VI
MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF

Pasal 21
(1) Tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.

Jadi untuk DKI Jakarta, yang berhak untuk menetapkan tinggi rendahnya harga air minum adalah Gubernur. Dalam penyediaan air minum PT Aetra hanya bertindak sebagai operator yang melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.