Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Hal ini sekaligus memastikan reklamasi dihentikan. 13 pulau yang belum dibangun.

Balaikota Jakarta  - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Hal ini sekaligus memastikan reklamasi dihentikan. 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan. Karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.

“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Gubernur Anies, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti. Namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan. Yakni, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Pemrpov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.

“Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Anies. 

Reklamasi adalah masa lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningakatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di teluk jakarta saat ni. Tata Ruang Darat dan Laut yang harus disinergikan serta penataan kampung-kampung wialyah pesisir. 


Sumber: http://ppid.jakarta.go.id/view-pers/414-SP-HMS-09-2018