1 Menggabung KJP dengan KIP terkait pendataan dan distribusi manfaat (tunai dan non tunai).
2 Meningkatkan besaran manfaat penerima KJP bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
3 KJP sebagai kartu elektronik diberikan kepada semua anak usia sekolah usia 6-21 tahun, sudah sekolah maupun putus sekolah, mampu maupun tidak mampu.
4 Bagi peserta didik penyandang disabel dan yatim, mendapatkan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
5 Memperluas fitur-fitur KJP agar bisa digunakan oleh semua anak untuk mendapatkan akses diskon belanja pendidikan, gratis museum dan wahana pendidikan.
6 Pelaporan keuangan otomatis yang dapat dipantau oleh pemerintah, orang tua dan anak. Hal ini untuk menyederhanakan proses pelaporan yang selama ini membebankan anak, sekolah dan pemerintah.