Perbaikan Pelayanan Tanah Wakaf

Mempermudah birokrasi pengurusan tanah wakaf, edukasi perwakafan serta penggratisan biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Kondisi Saat Ini

  1. Jumlah tanah wakaf yang terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 7.422, sebanyak 2.799 belum tersertifikasi (http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html).
  2. Masih adanya biaya pengukuran untuk sertifikasi tanah wakaf yang belum tersertifikasi sebelumnya dan memerluka pemecahan sertifikat yang harus dikeluarkan oleh pemilik tanah (http://mirajnews.com/2016/04/hindari-sengketa-tanah-wakaf-harus-disertifikasi.html/109766).
  3. Belum maksimalnya pelayanan birokrasi yang mempermudah dan cepat dalam pengurusan proses sertifikasi tanah wakaf.
  4. Belum pahamnya masyarakat tentang proses sertifikasi tanah wakaf.

Solusi/Terobosan

  1. Menggratiskan semua biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat atau pemecahan setifikat tanah.
  2. Mempermudah pelayanan birokrasi dalam proses pengurusan tanah wakaf yang dapat di akses melalui internet serta membuat pasukan wakaf untuk membantu pemilik tanah dalam mengurus sertifikat tersebut.
  3. Menggratiskan semua pajak tanah wakaf yang berada di Jakarta.
  4. Mengedukasi masyarakat tentang mudahnya berwakaf dalam bentuk apapun (uang, benda bergerak, benda tidak bergerak) dan manfaatnya serta cepatnya proses pengurusan tanah wakaf (https://globalwakaf.com/id/wakaf).
  5. Semua bentuk edukasi dan proses birokrasi perwakafan terintegrasi dengan Jakarta Smart City.